TIM RESMOB JATANRAS POLDA RIAU BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP PELAKU RESEDIVIS JAMBRET EMAS SEBANYAK 193 KALI DI KOTA PEKANBARU - RIAU

TIM RESMOB JATANRAS POLDA RIAU BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP PELAKU RESEDIVIS JAMBRET EMAS SEBANYAK 193 KALI DI KOTA PEKANBARU - RIAU

Berdasarkan laporan polisi dari 2 (dua) orang korban yakni inisial NJ (42) dan ZR (32) Tim Resmob Jatanras Polda Riau telah berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) pelaku Curas inisial AH (25) ,AS (24) dan BR (24).

Pengakuan dari korban NJ (42) bahwa para pelaku telah merampas paksa gelang emas miliknya  dengan harga ditafsir Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada hari Minggu (19/3/2023).

Dan korban ZR (32) mengaku dirampas paksa dan kehilangan gelang emas miliknya seberat 3,5 gram (24 Karat) dan ditafsir kerugian sebesar Rp 7.875.000,- (tujuh juta depapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada hari Minggu (21/5/2023).

Para pelalu telah ditangkap dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa para  tersangka mengaku telah banyak melakukan kejahatan jambret di wilayah kota pekanbaru.

Pengakuan para tersangka melakukan tindak kejahatan jambret sbb:
•Tersangka AH (25) sebanyak 71 kali, •Tersangka AS (24) sebanyak 50 kali dan •Tersangka BR (24) sebanyak 72 kali.
Total kejahatan yang dilakukan para tersangka sebanyak 193 kali.

Para Tersangka dan semua barang bukti saat penangkapan telah diamankan pihak kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara .

Kami Melindungi

Kamu melihat peristiwa Kriminal?

Apa yang kamu lihat ? Ditreskrimum Polda Riau, Kami Melindungi, Melayani dan Menganyomi

Lapor !